Indonesia telah terlibat aktif dalam kerangka kerja internasional untuk menangani permasalahan terkait perubahan iklim. Perjanjian Paris yang telah diadopsi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi dalam membatasi pemanasan global agar tidak lebih dari dua derajat dibandingkan dengan era pra-industrialisasi melalui langkah-langkah mitigasi dan adaptasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyerahkan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCCC pada November 2016 yang berkomitmen mengurangi 29% (0,834 Gt CO2e) emisi GRK dari BAU pada tahun 2030 yang kemudian dapat ditingkatkan hingga 41% (1,08 Gt CO2e) pengurangan emisi dengan dukungan pihak internasional.
Pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian/Lembaga (K/L) bersama dengan beberapa unsur, baik pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat, swasta/pelaku usaha, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya bersinergi guna menyusun langkah aksi antisipasi terjadinya dampak dari perubahan iklim, khususnya kegiatan mitigasi dan adaptasi beserta opsi sumber pendanaannya.
Dalam rangka mengemban mandat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Indonesian Environmen Fund (IEF). BPDLH/IEF akan menjadi pengelola dana terkait kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang-bidang lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup, yang mana sebelumnya, program dan anggarannya tersebar di beberapa K/L.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BPDLH/IEF berperan dalam menjalankan kegiatan penyaluran dana program untuk beberapa kegiatan sebagai berikut: a) pengendalian perubahan iklim; b) pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); c) pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut; d) perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; e) kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan serta kegiatan pendukung lainnya; f) konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem; g) pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan; h) peningkatan daya saing industri berbasis sumber daya alam; i) pengolahan limbah padat, cair, dan bahan berbahaya beracun; j) penggunaan bahan dan teknologi ramah lingkungan serta rendah karbon; k) peningkatan penerapan efisiensi energi, energi baru terbarukan, dan konservasi energy; l) penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; m) kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n) kegiatan pendukung program lingkungan hidup yang dapat memudahkan pencapaian tujuan penyaluran Dana Program Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana penyaluran.
Dalam rangka implementasi komitmen nasional untuk penanganan isu perubahan iklim global, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini BPDLH/IEF Kementerian Keuangan akan menyelenggarakan kegiatan penyaluran dana program melalui Lembaga Perantara yang fokus pada kegiatan REDD+ untuk pembiayaan kegiatan berbasis hasil atau Result Based Payment (RBP) sebagai bentuk kerjasama dan kontribusi dari Pemerintah Norwegia dan Green Climate Fund (GCF) dalam mendukung penurunan tingkat emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Kegiatan penyaluran Dana Program Lingkungan Hidup bertujuan dalam memberikan fasilitas pendanaan bagi penerima manfaat dan/atau Lembaga Perantara dalam rangka perlindungan, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan, serta pengelolaan lingkungan hidup dan kegiatan lain untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Saat ini, BPDLH/IEF akan melaksanakan kegiatan Penilaian Kapasitas Lembaga Perantara (PENTAS LEMTARA) untuk mengelola dana program, khususnya terkait dengan kegiatan REDD+ di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, BPDLH/IEF akan melakukan penilaian kapasitas Lembaga Perantara yang berkompeten dalam mengelola dana dan program terkait dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menjamin tercapainya manfaat kepada penerima manfaat, sekaligus mencapai perbaikan kondisi lingkungan sebagai langkah dalam antisipasi dampak dari perubahan iklim.
– Informasi terkait penyelenggaraan kegiatan PENTAS LEMTARA dapat diunduh pada link berikut PengumumanPENTASLEMTARA
– Pendaftaran dan pengunduhan syarat kualifikasi dapat dilakukan melalui tautan berikut FORMPENTASLEMTARA
– FAQ tentang PENTAS LEMTARA melalui tautan berikut FAQ PENTAS LEMTARA
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PENTAS LEMTARA BPDLH dapat menghubungi kami melalui email pentaslemtara@bpdlh.id